"Setiap tahun harus diperpanjang STNK-nya, bukan PKB-nya lho," sebutnya.
Dasarnya, karena masa jabatan seseorang umumnya tidak lebih dari 2 tahun.
"Jadi STNK-nya tidak berlaku 5 tahun seperti STNK pada umumnya," katanya.
Selain itu, pelat nomor khusus atau dewa ini harus 4 angka.
Baca Juga: Cuma Melihat Saja, Polisi Bisa Tahu Kalau Ada Motor yang Pakai Pelat Nomor Palsu
"Dan awalnya harus adalah angka 1. Contohnya B 1286 RFS, B 1365 RFS," bilangnya.
Nah, di luar ketentuan tadi, masyarakat biasa bisa menggunakan pelat dengan akhiran RFS.
"Boleh menggunakan awalan angka 2 atau angka lainnya," papar T.
Namun demikian, masyarakat juga bisa menggunakan awalan angka 1 di pelat nomor RFS.
Baca Juga: Heboh Pakai Pelat Nomor RF Bakal Kebal Tilang? Begini Kata Polisi
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR