Mesti Tahu Ciri pelat nomor RFS Abal-abal Seperti Punya Rachel Vennya

Hendra,Ardhana Adwitiya - Senin, 25 Oktober 2021 | 16:45 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Ilustrasi pelat nomor RFS. Pemotor harus tahu ciri pelat nomor RFS abal-abal seperti yang dipakai selebgram Rachel Vennya.

MOTOR Plus-online.com - Pemotor harus tahu ciri pelat nomor RFS abal-abal seperti yang dipakai selebgram Rachel Vennya.

Rachel Vennya kabur dari karantina Covid-19 ternyata makin panjang perkaranya.

Pasalnya mobil Toyota Alphard yang dibawa Rachel Vennya pakai pelat nomor B 139 RFS.

Seperti brother tahu, pelat nomor RFS biasanya dipakai pejabat pemerintah.

Pelat nomor RFS abal-abal milik Rachel Vennya pun langsung jadi pembicaraan hangat netizen.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo telah menyatakan pelat nomor kendaraan Alphard yang digunakan Rachel resmi.

"Jadi kalau dari database kendaraan bermotor yang ada, pelat nomor B 139 RFS itu memang betul kepunyaan Rachel Vennya," terangnya.

Dari pernyataan itu, memang tidak semua kendaraan dengan pelat RFS tergolong mobil dengan perlakuan khusus alias pelat dewa.

Baca Juga: Ganjil Genap Di Jakarta Berlaku, Ada Yang Berubah, Bikers Wajib Tahu

Baca Juga: Gawat Pasang Pelat Nomor Gak Sesuai Aturan, Dendanya Bikin Kantong Jebol

Jadi, pelat khusus itu juga ada yang abal-abal ya...

Seorang biro jasa pengurusan kendaraan berinisial T menyebutkan ada ciri-ciri dan syarat pelat nomor khusus itu.

"Tidak bisa sembarangan semua orang bisa menggunakan pelat nomor khusus itu," ungkap T.

Pria yang berdomisili di Jakarta Timur mengungkapkan pelat dengan akhiran huruf RFS, RFN, RFO dan sejenisnya merupakan pelat kendaraan dinas.

Kolase Tribunnews
Pelat nomor RFS abal-abal milik selebgram Rachel Vennya

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Jangan Lupa Bawa Uang Lebih, Nih Rinciannya

"Pelat nomor tersebut diperuntukkan bagi ASN atau pejabat BUMN dengan jabatan minimal esolon 3 ke atas," ungkapnya.

Jadi, apabila seorang pejabat akan menggunakan pelat nomor khusus itu, kendaraan yang akan ditempel itu merupakan kendaraan dinas, bukan kendaraan pribadi.

"Pelat nomor aslinya warna merah," bilangnya.

Masa berlaku pelat khusus ini juga terbatas.

Baca Juga: Bocor Begini Cara Polisi Bedakan Pelat Palsu dengan Asli, Pengendara Jarang Sadar

"Setiap tahun harus diperpanjang STNK-nya, bukan PKB-nya lho," sebutnya.

Dasarnya, karena masa jabatan seseorang umumnya tidak lebih dari 2 tahun.

"Jadi STNK-nya tidak berlaku 5 tahun seperti STNK pada umumnya," katanya.

Selain itu, pelat nomor khusus atau dewa ini harus 4 angka.

Baca Juga: Cuma Melihat Saja, Polisi Bisa Tahu Kalau Ada Motor yang Pakai Pelat Nomor Palsu

"Dan awalnya harus adalah angka 1. Contohnya B 1286 RFS, B 1365 RFS," bilangnya.

Nah, di luar ketentuan tadi, masyarakat biasa bisa menggunakan pelat dengan akhiran RFS.

"Boleh menggunakan awalan angka 2 atau angka lainnya," papar T.

Namun demikian, masyarakat juga bisa menggunakan awalan angka 1 di pelat nomor RFS.

Baca Juga: Heboh Pakai Pelat Nomor RF Bakal Kebal Tilang? Begini Kata Polisi

"Tapi tidak boleh 4 angka. Seperti milik Rachel itu B 139 RFS," katanya.

Masa berlaku STNK RFS abal-abal ini seperti umumnya yakni 5 tahun.

Biaya untuk membeli pelat ini di kisaran Rp 20-25 jutaan.

"Dan tiap 5 tahun harus diperpanjang," jelasnya.

Biaya pembelian pelat itu belum termasuk pajak kendaraan bermotor ya.

Source : GridOto.com
Penulis : Hendra
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular