Ketiga penagih pinjol tersebut merupakan pegawai pinjol ilegal.
Perusahaan tersebut bekerja sama dengan perusahaan resmi untuk jasa penagihan pinjol.
Mereka tidak berkantor ketika bekerja melakukan penagihan.
"Hasil penyelidikan kami, 35 perusahaan pinjol yang ilegal dan tidak memiliki kantor, namun ikut melakukan penagihan kepada debitur," kata Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta.
Karena tidak berkantor, mereka pun ditangkap di lokasi berbeda-beda. Ada yang ditangkap di rumah, ada pula yang dibekuk di lokasi indekos.
Nico menuturkan, tiga pelaku tersebut memiliki peran menebar ancaman terhadap para debitur pinjol.
Bahkan beberapa debitur yang telah melunasi kewajiban pun tetap ditagih melalui SMS dan WhatsApp.
"Ancaman yang disebar kepada nomor ponsel debitur bermacam-macam, ada yang mengancam akan menyebar foto KTP hingga memaki dengan kata-kata kotor dan tidak pantas," tutur Nico.
Baca Juga: Begini Cara Cek Pinjol Ilegal Cuma Lewat WhatsApp, Jangan Sampai Diteror Debt Collector
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR