Nico menjelaskan, para penagih pinjol memiliki gaji bulanan sebesar Rp 4.200.000.
"Mereka juga mendapatkan tunjangan untuk membeli paket data internet Rp 90.000 setiap bulannya," ujar dia.
Bagi penagih yang mencapai target, maka akan diberikan bonus. Untuk penagih yang mencapai 65 persen dari total tagihan selama sepekan akan mendapatkan bonus Rp 162.000.
Sedangkan yang mencapai 70 persen mendapatkan bonus Rp 200.000.
"Adapun yang mencapai 75 persen tagihan selama sepekan mendapat bonus Rp 250.000," kata Kapolda.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tebar Ancaman, Penagih Pinjol Digaji Rp 4,2 Juta Sebulan, Dapat Bonus jika Capai Target"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR