Ngeri Banget Pengakuan Korban Pinjol Ilegal, Pinjam Cuma Rp 15 Juta Harus Bayar Puluhan Juta Rupiah

Ahmad Ridho - Selasa, 26 Oktober 2021 | 12:05 WIB
Instagram @peristiwa_sekitar_kita
Ngeri Banget Pengakuan Korban Pinjol Ilegal, Pinjam Cuma Rp 15 Juta Harus Bayar Puluhan Juta Rupiah (foto ilustrasi)

Untuk proses peminjaman lewat pinjol ini dirinya mengaku tidak terlalu sulit.

Prosesnya hampir sama dengan melakukan pinjaman di bank.

"Tidak terlalu sulit, cuma mengikuti petunjuknya secara online. Yang diminta itu data pribadi seperti KTP, email address, foto diri, hampir sama dengan pengajuan ke kredit di bank, hanya saja mekanismenya secara online," katanya.

 

Untuk melunasi pinjaman ini, dirinya memerlukan waktu selama tiga tahun dan baru tahun 2021 utang tersebut lunas.

Untuk melunasi pinjaman ini, Putu harus membayar Rp 974.000 setiap bulan.

Selama 36 bulan, total utang yang harus ia bayar sebesar Rp 35.064.000. Jumlah ini pun belum termasuk denda jika ia terlambat membayar angsuran per bulannya.

Putu mengaku iika terlambat membayar, dirinya akan ditelepon oleh pihak pinjol lebih dari 5 kali sehari.

Setiap keterlambatan tersebut, nasabah dikenai denda kurang lebih Rp 50.000. Namun selama proses pelunasan pinjaman tersebut dirinya tak pernah menerima ancaman, dan hanya menerima teror berupa telepon.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketipu Pinjol Ilegal, Bikers Mending Catat Nih Daftar Pinjol Legal Berizin OJK

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular