MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi buruan urus dan bayar pajak kendaraan sekarang juga.
Dijamin nyesel kalau lewatin program pemutihan pajak kendaraan ini, denda pajak dan lainnya dihapus sampai tanggal segini.
Lagi ada pemutihan pajak kendaraan, bikin bayar pajak motor jadi enteng nih.
Enggak cuma denda pajak kendaraan saja yang dihapus, yuk simak sampai habis.
Kabar gembira tersebut digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara.
Pihaknya menggelar beberapa keringanan pajak kendaraan bermotor.
Mulai dari pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan.
Selain itu, ada juga relaksasi atau keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: 15 Samsat Lagi Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Cukup Bawa KTP, STNK dan BPKB
Baca Juga: Mulai Besok Pemutihan Pajak Kendaraan Diberlakukan, Buruan Bayar Hadiahnya Bikin Ngiler
Masa pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara berlaku sejak 25 Oktober 2021.
Adapun masa berlakunya sampai dengan 23 Desember 2021.
Yang paling menarik adalah, pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB).
Namun, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan soal pemutihan pajak kendaraan ini.
Baca Juga: Enak Banget Pajak Motor Mati Auto Hidup Lagi, Berlaku Di 10 Daerah
Berikut program pembebasan PKB ala Pemprov Sumatera Utara:
1.Pembebasan Pokok PKB adalah pembebasan Pokok PKB yang tertunggak untuk PKB Tahun Ketiga dan seterusnya;
2.Pembebasan Pokok PKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB pada Tahun berjalan;
3.Pembebasan Pokok PKB tidak berlaku untuk Kendaraan Bermotor yang masih menjadi Piutang Pajak;
4. Pembebasan Pokok PKB tidak berlaku apabila pembayaran belum dilakukan sampai tanggal 30 Desember 2021 dan harus dilakukan penetapan ulang.
Baca Juga: Wow Ada Diskon Pajak Kendaraan Hingga Hadiah Miliaran Rupiah, Berlaku Sampai Tanggal Segini
Selain pembebasan PKB, ada juga pembebasan sanksi administrasi atau denda PKB dan BBNKB, berikut ketentuannya:
1. Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB diberikan sebesar 100% (seratus persen) atau menyeluruh, termasuk Sanksi Administrasi/Denda Pajak Progressif;
2. Penghapusan Sanksi Administratif/Denda PKB dan Sanksi Administratif/Denda BBNKB tidak termasuk bagi Kendaraan Bermotor Penyerahan I (Pertama) atau Kendaraan Baru;
3. Penghapusan Sanksi Administratif/Denda PKB dan Sanksi Administratif/Denda BBNKB tidak termasuk untuk penghitungan pengenaan ubah bentuk;
4. Penghapusan Sanksi Administratif/Denda PKB dan Sanksi Administratif/Denda BBNKB diberikan bagi Kendaraan Bermotor Angkutan Umum yang telah memiliki Badan Hukum serta memenuhi persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek,sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Baca Juga: Cepetan Bayar Pajak Kendaraan Ada Diskon Sampai Hadiah Jutaan Rupiah, Nih Syaratnya
Jangan lupa, ada juga pembebasan BBNKB II dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Pembebasan BBNKB untuk Penyerahan Kedua dan seterusnya diberikan 100% (seratus persen) atau menyeluruh;
2.Pembebasan BBNKB untuk Penyerahan Kedua dan seterusnya diberikan kepada Kendaraan Bermotor yang akan melakukan Mutasi masuk dari luar Provinsi Sumatera Utara dan Mutasi antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi (Mutasi antar SAMSAT);
3.Pembebasan BBNKB diberikan dengan ketentuan batas waktu Surat Keterangan Fiskal paling lama ditetapkan tanggal 23 Desember 2021.
Tunggu apalagi, brother yang berada di Sumatera Utara samperin Samsat dan bayar pajak kendaraan segera.
Source | : | BPPRD Sumatera Utara |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR