Cara Usir Debt Collector yang Sok Jagoan Saat Tarik Paksa Kendaraan, Langsung Tanya Soal 4 Dokumen ini

Fadhliansyah - Rabu, 27 Oktober 2021 | 07:15 WIB
Tribun Timur
Cara Usir Debt Collector yang Sok Jagoan Saat Tarik Paksa Kendaraan, Langsung Tanya Soal 4 Dokumen ini

Hal ini tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Persyaratan berupa dokumen harus dibawa dan ditunjukkan debt collector saat hendak melakukan penagihan.

Dokumen tersebut berupa kartu identitas seperti KTP, Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.

Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI), mengatakan bahwa perusahaan pembiayaan harus memastikan jasa debt collector yang digunakan sudah memenuhi persyaratan tersebut.

Sayangnya praktik di lapangan terkadang mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan. Proses penagihan juga tidak sesuai dengan regulasi tersebut.

Perlu diingat bahwa sebelum menggunakan jasa debt collector, perusahaan pembiayaan perlu mengirim surat peringatan terlebih dahulu.

Tidak langsung secara tiba-tiba mengirim orang dari pihak debt collector untuk melakukan penarikan.

“Terus lagi surat kuasa (dari perusahaan pembiayaan) hanya untuk 1 orang yang menarik, tapi dia 5-6 orang yang narik. Ini yang salah perusahaan pembiayaan dan debt collector-nya” kata Suwandi.

Baca Juga: Terungkap Gaji Debt Collector Pinjol Ilegal, Ada Gaji Bulanan, Tunjangan, dan Bonus Kalau Capai Target

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular