Bagi peserta didik baru bakal mendapat maksimun Rp 2,5 Juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
SMK
Sebesar Rp 450.000 per bulan dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 240 ribu per bulan.
Bagi peserta didik baru bekal mendapat maksimun Rp 2,5 Juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.
Bantuan KJP Plus Tahap 2 nominalnya berbeda-beda tergantung juga pada kategori sekolah.
Nominal bantuan hingga Rp 10 juta akan diberikan kepada peserta didik baru SMA klaster III untuk biaya masuk sekolah.
Selain adanya bantuan dana dari pemerintah, terdapat pula fasilitas-fasilitas lain penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 tahun 2021.
Baca Juga: Modal KTP dan KK, Bantuan Rp 3,55 Juta Bisa Cair Untuk WNI 18 Tahun Ke Atas Buruan Daftar Via Online
Fasilitas penerima KJP Plus tahap 2
Pertama, penerima bantuan akan mendapatkan fasilitas hiburan umum; masuk ragunan, Ancol, masuk Monas, naik Trans Jakarta.
Bahkan dapat belanja enam (6) jenis pangan bersubsidi di antaranya; beras, daging ayam, daging sapi, telur maupun susu.
Kedua, penerima bantuan juga dapat menggunakan dananya untuk membeli peralatan pendukung untuk sekolah, alat pendengaran, pembayaran kegiatan ekstrakulikuler maupun lainnya.
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR