Nah, biar gak kena tilang, gimana sih caranya untuk memperoleh fitur atau stiker berpengaman hologram tersebut?
Menurut keterangan yang diterima oleh Kompas.com, pemilik kendaraan bisa miliki stiker usai melakukan pembayaran wajib pajak baik secara online atau offline di Samsat masing-masing.
Bagi pembayar pajak secara online, akan menerima kode verifikasi berupa teks atau barcode 2D melalui KIOSK.
Brother sebagai pemilik kendaraan cukup pergi ke KIOSK terdekat, lalu lakukan scan kode verifikasi pada QR Scanner.
Lalu akan muncul tampilan stiker KIOSK pemilik kendaraan.
Pastikan data yang akan tercetak sesuai dan benar, klik oke apabila data sudah akurat.
Maka stiker road tax akan tercetak dan bisa langsung diambil.
Pencetakan stiker road tax juga dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat secara offline.
Baca Juga: Motor Gak Ada Stiker Hologram Ini Bisa Kena Tilang Polisi, Serius Nih?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR