Caranya yaitu, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Samsat terdekat.
Setelah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat, pemilik kendaraan akan mendapatkan stiker road tax.
"Jadi, bukti pelunasan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) menjadi dalam bentuk format digital stiker dengan QR Code. Stiker hologram tersebut terekam dalam server komputer Samsat," kata Mochamad Ardian, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dilansir dari Kompas.com.
Adapun stiker itu akan diubah warnanya setiap tahun. Sehingga mempermudah petugas dalam identifikasi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.
"Pemberian stiker akan sangat membantu petugas di lapangan dalam lakukan penertiban kendaraan bermotor yang tidak memenuhi kewajiban pajak," lanjut Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Cara Mendapatkan Stiker Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR