"Paling utama itu soal perawatan, secara teknis pasti dari kondisi mesinnya," ujar Syaripudin.
"Apakah mobil atau motornya yang dipakai itu rutin melakukan servis atau tidak, dirawat atau tidak," sambungnya.
Terkait soal aturan ambang batas emisi gas buang kendaraan, parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dengan rincian sebagai berikut:
1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
Baca Juga: Ini Daftar Lokasi Uji Emisi Motor di Jakarta, Cepetan Lakukan Sebelum Kena Tilang Sampai Segini
2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
Baca Juga: Trik Ampuh Lulus Uji Emisi Motor di Jakarta, Dijamin Aman Gak Ditilang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR