Catat Syarat Lulus Uji Emisi Motor 2-tak di Jakarta, Segini Batas Amannya

Ardhana Adwitiya - Kamis, 28 Oktober 2021 | 13:10 WIB
Harun/GridOto.com
Ilustrasi motor 2-tak. Catat syarat lulus uji emisi motor 2-tak di DKI Jakarta, bikers harus tahu batas amannya.

6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.

7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm

9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelajari Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan di Jakarta"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular