Catat Syarat Lulus Uji Emisi Motor 2-tak di Jakarta, Segini Batas Amannya

Ardhana Adwitiya - Kamis, 28 Oktober 2021 | 13:10 WIB
Harun/GridOto.com
Ilustrasi motor 2-tak. Catat syarat lulus uji emisi motor 2-tak di DKI Jakarta, bikers harus tahu batas amannya.

MOTOR Plus-online.com - Catat syarat lulus uji emisi motor 2-tak di DKI Jakarta, bikers harus tahu batas amannya.

Tilang uji emisi bakal resmi berlaku tanggal 13 November 2021.

Wacana tilang uji emisi ini sudah ada sejak awal tahun 2021.

Kendaraan baik mobil maupun motor di Jakarta harus lulus uji emisi.

Jika tidak lulus uji emisi atau tidak pernah melakukan uji emisi, motor akan didenda Rp 250 ribu.

Menurut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020, motor usia 3 tahun lebih wajib lulus uji emisi.

Lalu apa saja syarat mobil dan motor agar lulus uji emisi?

Menjawab hal ini Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta Syaripudin mengatakan, sebenarnya tergantung dari kondisi kendaraannya sendiri.

Baca Juga: Awas Motor Gak Lulus Uji Emisi Jadi Incaran Polisi, Segini Biaya Pengecekannya

Baca Juga: Resmi Mulai Tanggal Segini Tilang Uji Emisi Berlaku, Bikers yang Motornya Gak Lulus Akan Didenda

"Paling utama itu soal perawatan, secara teknis pasti dari kondisi mesinnya," ujar Syaripudin.

"Apakah mobil atau motornya yang dipakai itu rutin melakukan servis atau tidak, dirawat atau tidak," sambungnya.

Terkait soal aturan ambang batas emisi gas buang kendaraan, parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dengan rincian sebagai berikut:

1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.

Baca Juga: Ini Daftar Lokasi Uji Emisi Motor di Jakarta, Cepetan Lakukan Sebelum Kena Tilang Sampai Segini

2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.

3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.

4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.

5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.

Baca Juga: Trik Ampuh Lulus Uji Emisi Motor di Jakarta, Dijamin Aman Gak Ditilang

6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.

7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm

9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelajari Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan di Jakarta"

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular