Ternyata, polisi nantinya bisa mengecek dengan meminta bukti lulus uji emisi dari pemilik kendaraan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.
"Setiap kendaraan yang sudah lulus uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi," tuturnya dikutip dari Kompas.com.
"dan pada saat ada pemeriksaan oleh pihak kepolisian bisa menunjukkan bukti tersebut," lanjutnya.
Baca Juga: Awas Motor Gak Lulus Uji Emisi Jadi Incaran Polisi, Segini Biaya Pengecekannya
Selain dengan mengecek langsung lewat surat bukti lulus uji emisi, petugas juga bisa mengecek lewat aplikasi.
"Petugas kepolisian dapat membuka aplikasi e-uji emisi dan memasukkan nomor polisi kendaraan tersebut," ungkap Asep.
"nanti akan terlihat apakah kendaraan tersebut telah lulus uji emisi atau belum," ujarnya.
Sebagai informasi, DKI Jakarta akan menerapkan tilang bagi kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi.
Baca Juga: Ini Daftar Lokasi Uji Emisi Motor di Jakarta, Cepetan Lakukan Sebelum Kena Tilang Sampai Segini
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR