Waspada Motor Gak Lolos Uji Emisi Jadi Incaran Polisi, Dari Hal Ini Bisa Ketahuan

Galih Setiadi - Sabtu, 30 Oktober 2021 | 12:45 WIB
IG @uji_emisi_gratis
Ilustrasi uji emisi motor.

Adapun, kebijakan tilang tersebut akan berlaku per 13 November 2021.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penilangan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi yang diberikan yaitu denda untuk mobil maksimal Rp 500.000, dan Rp 250.000 untuk motor.

Lumayan juga dendanya, makanya bagi yang belum supaya uji emisi motornya, daripada kena tilang.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi Tilang Berlaku 13 November, Ini Cara Polisi Tahu Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular