MOTOR Plus-online.com - Gak main-main motor gak lolos uji emisi bakal ditilang.
Awas motor gak lolos uji emisi atau gas buang bakal ditilang, begini cara polisi cek kendaraan yang lolos atau tidaknya.
Kabar penting buat bikers, terutama yang motornya belum dilakukan uji emisi.
Jangan sampai kena tilang cuma gara-gara belum uji emisi, gak bakal bisa ngumpet dan dendanya ngeri.
Pemprov DKI Jakarta bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) saat ini mewajibkan kendaraan bermotor yang berusia tiga tahun ke atas untuk melakukan uji emisi.
Polda Metro Jaya pun sedang melakukan sosialisasi mengenai sanksi tilang, untuk kendaraan yang gak lulus uji emisi.
Karena mulai 13 November 2021, polisi akan menilang kendaraan bermotor yang gak lulus uji emisi.
Bikin penasaran, darimana polisi bisa tahu kendaraan sudah lulus uji emisi atau belum?
Baca Juga: Segini Biaya Uji Emisi Motor di Bengkel, Ada yang Digabung Dengan Servis Rutin
Baca Juga: Catat Syarat Lulus Uji Emisi Motor 2-tak di Jakarta, Segini Batas Amannya
Ternyata, polisi nantinya bisa mengecek dengan meminta bukti lulus uji emisi dari pemilik kendaraan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.
"Setiap kendaraan yang sudah lulus uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi," tuturnya dikutip dari Kompas.com.
"dan pada saat ada pemeriksaan oleh pihak kepolisian bisa menunjukkan bukti tersebut," lanjutnya.
Baca Juga: Awas Motor Gak Lulus Uji Emisi Jadi Incaran Polisi, Segini Biaya Pengecekannya
Selain dengan mengecek langsung lewat surat bukti lulus uji emisi, petugas juga bisa mengecek lewat aplikasi.
"Petugas kepolisian dapat membuka aplikasi e-uji emisi dan memasukkan nomor polisi kendaraan tersebut," ungkap Asep.
"nanti akan terlihat apakah kendaraan tersebut telah lulus uji emisi atau belum," ujarnya.
Sebagai informasi, DKI Jakarta akan menerapkan tilang bagi kendaraan yang belum melaksanakan uji emisi.
Baca Juga: Ini Daftar Lokasi Uji Emisi Motor di Jakarta, Cepetan Lakukan Sebelum Kena Tilang Sampai Segini
Adapun, kebijakan tilang tersebut akan berlaku per 13 November 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penilangan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi yang diberikan yaitu denda untuk mobil maksimal Rp 500.000, dan Rp 250.000 untuk motor.
Lumayan juga dendanya, makanya bagi yang belum supaya uji emisi motornya, daripada kena tilang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi Tilang Berlaku 13 November, Ini Cara Polisi Tahu Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR