Setelah berhasil, lakukan login, lalu pilih kartu digital, klik kartu digital tersebut
Keterangan kepesertaan aktif atau tidak akan muncul di bagian bawah halaman. Nomor rekening bank yang terdaftar juga akan muncul.
2. Melalui web SSO BPJS
Akses laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Pilih menu "Buat Akun Baru"
Isikan segmen dan e-mail
Tulis kode OTP yang didapatkan
Isi formulir sesuai dengan data diri yang mencakup nomor KPJ, nama, tanggal lahir, NIK, nama ibu kandung, nomor ponsel yang aktif dan e-mail
Setelah login, maka status kepesertaan akan terlihat dengan klik kartu digital.
3. Melalui web BSU BPJS
Buka situs https://bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html#halaman-cek-bsu
Isi NIK yang tertera pada KTP
Isi nama lengkap sesuai yang tertera pada KTP
Isi tanggal lahir
Tandai centang pada captcha
Klik "Lanjutkan".
4. Kontak WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan
Jika terjadi kendala saat mengakses laman BSU BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengecek status penerima BSU melalui nomor WhatsApp 081380070175 atau link berikut http://wa.me/6281380070175.
Pekerja yang berhak menerima BSU
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, penambahan penerima BSU dilakukan untuk menutupi sisa penyaluran BSU sebelumnya.
Ia mengatakan, penyaluran BSU ini diprioritaskan bagi penerima BSU yang berlokasi di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 berdasarkan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yakni Inmendagri Nomor 53 dan Nomor 54.
Penerima BSU tambahan ini juga diprioritaskan bagi pekerja dalam bidang industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa.
"Ini kan tentunya untuk menutupi kemarin yang masuk atau terdampak pandemi Covid-19 Level 3 dan Level 4 yang belum memperoleh (BSU)," kata Anwar, seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: Enak Banget 1,6 Juta Orang Bakal Dibagikan Uang Tunai Rp 1 Juta, Cek Nama Anda Apakah Ada
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR