Sampai Akhir Tahun 2021 Masih Ada Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Kuy Ke Samsat

Joni Lono Mulia - Minggu, 31 Oktober 2021 | 07:15 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi STNK. Asyik 9 wilayah ini ada pemutihan pajak kendaraan bermotor dan diskon hingga tanggal segini.

5. Bengkulu

Pemprov Bengkulu mengadakan pemutihan pajak kendaraan berupa:

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor roda dua

- Penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor roda dua

Batas akhir sampai 22 Desember 2021.

6. Jawa Barat

Banyak program pemutihan pajak kendaraan yang diadakan Pemprov Jawa Barat, yaitu:

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk pembayaran saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk pembayaran 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk pembayaran 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 8 persen untuk pembayaran 90 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk pembayaran 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo

- Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru

- Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.
Batas akhir sampai 24 Desember 2021.

Baca Juga: Anti Ribet Bayar Pajak Kendaraan, Gak Usah ke Samsat Cukup Pakai HP Begini Caranya

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular