Perubahan itu yaitu menjadi stiker hologram yang telah dilengkapi QR Code.
Tidak cuma itu saja, stiker tersebut juga dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID).
Alhasil kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak maupun melakukan penilangan secara digital.
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengungkapkan, pihaknya mendukung inovasi yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pajak daerah.
“Ini adalah fungsi kontrol kita dan mekanisme yang lebih efektif untuk penandaan kendaraan,” ujar Istiono dalam keterangan resmi, Sabtu (30/10/2021).
Dengan adanya inovasi digitalisasi road tax juga memungkinkan adanya pengembangan lebih lanjut ke arah modern road payment system.
Misalkan untuk transaksi pembayaran tol, parkir dan lain sebagainya, tanpa kontak bantuan petugas.
Stiker hologram tersebut dalam implementasinya kelak akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas atau bawah ataupun sebelah kanan atas.
Baca Juga: Pemilik Kendaraan Panik Tanpa Stiker Hologram Ditilang Polisi, Berlaku Mulai Kapan?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR