Menanggapi uang yang viral itu, Bank Indonesia (BI) langsung angkat bicara.
Pihaknya menegaskan bahwa uang pecahan rupiah kertas yang berlaku saat ini nominal tertinggi adalah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).
Hal itu disampaikan Direktur Departemen Komunikasi BI, Junanto Herdiawan.
"Jadi tidak benar ada pecahan uang kertas Rp 1 juta," ujarnya mengutip Kompas.com.
Ternyata, uang kertas 1.0 tersebut sempat viral pada Mei 2021.
Padahal, faktanya uang 1.0 merupakan uang specimen yang tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran.
Seperti yang dijelaskan Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi.
"Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran," tuturnya.
Source | : | Kompas.com,TikTok |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR