Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.
Pihaknya menegaskan, berdasarkan UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen bukan uang rupiah.
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 5, ciri-ciri uang rupiah, yaitu:
Uang specimen Peruri sama sekali tidak memuat hal-hal seperti yang disebutkan pada poin 3 di atas sehingga uang tersebut bukan sebagai alat pembayaran.
Dari penjabaran di atas, dapat diketahui uang 1.0 yang disebutkan sebagai uang pecahan Rp 1 juta merupakan informasi yang tidak benar.
Uang tersebut adalah uang specimen yang dikeluarkan oleh Peruri dan tidak berlaku sebagai alat pembayaran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Video Uang 1.0 Disebut sebagai Uang Kertas Rp 1 Juta, Ini Penjelasan BI dan Peruri"
Source | : | Kompas.com,TikTok |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR