Berikut data atau dokumen yang harus disiapkan:
- Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
- Nomor kartu keluarga
- NIB-IUMK/SIUPP/SKU
- Foto usaha
Selain itu, pahami juga data lain yang mungkin dibutuhkan untuk daftar BPUM 2021 online di sesuai kebijakan masing-masing daerah.
Persyaratan
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk penermia BLTM UMKM 2021 yakni:
- Belum pernah menerima dana BPUM
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
- Warga Negara Indonesia Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR