MOTOR Plus-online.com - Bantuan Rp 1,2 juta akan dibagikan kepada 100.000 penerima, cara daftarnya tinggal siapkan dokumen ini.
Kabar gembira nih buat bikers pemilik usaha kecil dan menengah (UMKM).
Karena pemerintah memberikan bantuan khusus bagi para pemilik UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan ini disebut juga Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
Besaran bantuan ini adalah Rp 1,2 juta untuk masing-masing UMKM.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya mengatakan, hingga saat ini jumlah UMKM yang sudah mendapatkan bantuan baru sekitar 12,7 juta. Sementara target pemerintah 12,8 juta UMKM.
Artinya masih ada 100.000 UMKM yang harus diberikan BLT UMKM. “Betul, yang sudah tersalurkan baru 12,7 juta UMKM dari 12,8 juta UMKM yang ditargetkan. Ada 100.000 UMKM lagi yang akan kami salurkan. Rencananya pertengahan November ini kami salurkan,” ujar Eddy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/11/2021).
Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mendaftar, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan. Selain itu, penting juga untuk mengetahui syarat pendaftaran BPUM 2021 agar bisa dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta.
Baca Juga: Tanpa Potongan Bantuan Rp 1 Juta Dibagi-bagi Pemerintah, Aktifkan Rekening Bank Ini Uang Cair
Berikut data atau dokumen yang harus disiapkan:
- Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP Elektronik
- Nomor kartu keluarga
- NIB-IUMK/SIUPP/SKU
- Foto usaha
Selain itu, pahami juga data lain yang mungkin dibutuhkan untuk daftar BPUM 2021 online di sesuai kebijakan masing-masing daerah.
Persyaratan
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM, persyaratan untuk penermia BLTM UMKM 2021 yakni:
- Belum pernah menerima dana BPUM
- Pelaku Usaha Mikro tidak sedang menerima KUR
- Warga Negara Indonesia Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
Cara mendaftar
Cara daftar BLT UMKM Bagi pelaku usaha mikro yang merasa berhak dan ingin mendaftar, maka bisa mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.
Pengusul yang dimaksud adalah:
- Dinas yang membidangi koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nah bagi UMKM yang berminat mendapatkan BPUM Rp 1,2 juta ini, silakan segera memenuhi persyaratan dan mendaftar!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Rp 1,2 Juta Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Daftarnya "
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR