Enak banget, ada program trade in jika motor Yamaha brother tidak lulus uji emisi.
Bagi kendaraan yang belum melakukan uji emisi dapat mengunjungi dealer dan bengkel resmi Yamaha.
Dan spesial untuk 20 pendaftar pertama uji emisi, akan mendapatkan Free SP 7 cek.
Berikut dealer dan bengkel resmi Yamaha yang telah menyediakan fasilitas tersebut :
1. PELITA MOTOR 2, Jl.Jend. Pol .RS. Sukamto No.1.A ,Duren Sawit – Jaktim, No Telp (021) 86602035, (021) 86602668
2. TRITALA MOTOR, Jl. Matraman Raya No.63, RW.4, Palmeriam, Kec. Matraman – Jaktim, No Telp (021) 8569804
3. MEKAR MOTOR, Jl. RC Veteran No. 162 Bintaro – Jaksel, No Telp (021) 73881199
Baca Juga: Cari Lokasi Uji Emisi Motor Bisa Sambil Rebahan di Rumah, Langsung Muncul dari HP
Perlu dicatat, motor dianggap lulus uji emisi apabila emisi gas buang tidak melebihi ambang batas yang telah ditentukan.
Berikut ketentuan untuk ambang batas dengan mengukur karbonmonoksida (Co) dan Hidrokarbon (Hc) :
- Karbonmonoksida (Co)
1. Tahun Produksi < 2010 Dan Tipe Mesin 4 Tak Maka Ambang Batas CO = 5.5%
2. Tahun Produksi < 2010 Dan Tipe Mesin 2 Tak Maka Ambang Batas CO = 4.5%
3. Tahun Produksi >= 2010 Dan Tipe Mesin 2 Tak Atau 4 Tak Maka Ambang Batas CO = 4.5%
- Hidrokarbon (Hc)
1. Tahun Produksi < 2010 Dan Tipe Mesin 4 Tak Maka Ambang Batas HC = 2400 ppm
2. Tahun Produksi < 2010 Dan Tipe Mesin 2 Tak Maka Ambang Batas HC = 12000 ppm
3. Tahun Produksi >= 2010 Dan Tipe Mesin 2 Tak Atau 4 Tak Maka Ambang Batas HC = 2000 ppm
Baca Juga: Catat Bro, Gak Semua Motor Wajib Ikut Uji Emisi, Motor yang Seperti Apa Tuh?
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR