Seperti video yang diposting akun Instagram @agoezbandz4.
Pemotor Kawasaki Ninja 250 itu langsung didatangi anggota TNI.
Gak tanggung-tanggung, beberapa anggota TNI menghampiri sambil memukul helm pemotor tersebut.
Pemotor tersebut panik dan langsung tancap gas begitu sudah lampu hijau.
Baca Juga: Banyak Yang Belum Tahu, Yamaha NMAX Error Solusinya Cukup Digeber-geber, Motor Normal Lagi
Videonya bisa tonton di bawah, atau klik LINK INI.
View this post on Instagram
Menyoal aturan penggunaan knalpot racing atau knalpot brong, sudah tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa tingkat kebisingan untuk motor berkapasitas 80 cc hingga 175 cc maksimal 80 Decibel (dB) dan di atas 175cc maksimal 83 dB.
Sedangkan untuk pengendara yang menggunakan knalpot racing bisa ditindak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Geger Anggota TNI Tendang dan Geber Knalpot Racing di Kuping Pemotor, Ini Kelanjutannya
Source | : | instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR