Pada Pasal UU LLAJ, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyarakat teknis kendaraan dikemudikan di jalan.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)." bunyi Pasal 285 ayat 1.
Bisa jadi pelajaran penting buat bikers, tentang etika berkendara di jalan.
Jangan sampai mencari-cari masalah di jalan, kalau enggak mau bernasib seperti pemotor Ninja 250 tersebut.
Source | : | instagram.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR