Viral Video Pemotor Ninja 250 Geber Knalpot Racing, Endingnya Dapat Kejutan dari Anggota TNI

Galih Setiadi - Selasa, 9 November 2021 | 10:09 WIB
Kolase Instagram.com/agoezbandz4
Pemotor Kawasaki Ninja 250 geber knalpot racing, dapat kejutan dari anggota TNI.

Pada Pasal UU LLAJ, disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyarakat teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)." bunyi Pasal 285 ayat 1.

Bisa jadi pelajaran penting buat bikers, tentang etika berkendara di jalan.

Jangan sampai mencari-cari masalah di jalan, kalau enggak mau bernasib seperti pemotor Ninja 250 tersebut.

Source : instagram.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular