Takut Keburu Hangus Perpanjang SIM Sebulan Sebelum Masa Berlaku Habis, Polisi Bilang Begini

M. Adam Samudra,Galih Setiadi - Rabu, 10 November 2021 | 17:40 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Mau perpanjang SIM sebulan sebelum masa berlaku habis, begini kata polisi.

MOTOR Plus-online.com - Sering jadi bahan pertimbangan soal waktu perpanjang SIM, terlalu cepat salah apalagi kelamaan.

Takut keburu hangus perpanjang SIM sebulan sebelum masa berlaku habis, polisi kasih penjelasannya.

Kabar penting buat bikers, terutama yang belum perpanjang SIM atau Surat Izin Mengemudi.

Segera cek dan perpanjang SIM, jangan sampai lewat sehari saja dari masa berlaku SIM.

Soalnya, brother bakal disuruh bikin SIM baru lagi seandainya masa berlaku SIM sudah lewat alias habis.

Sesuai aturannya, masa berlaku SIM selama 5 tahun dari masa pembuatan dan perpanjangan.

Namun, banyak yang bertanya soal waktu perpanjangan masa berlaku SIM.

Bikin penasaran, boleh gak sih perpanjang SIM sebulan sebelum jatuh temponya lewat?

Baca Juga: Saat Turing ke Luar Kota Ditilang Polisi, Lakukan Ini Biar SIM Gak Ditahan, Tonton Videonya

Baca Juga: Sering Disebut Surat, Mengapa SIM Berbentuk Kartu? Begini Alasannya

Menanggapi hal itu, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Anrianto kasih penjelasannya.

Untuk perpanjangan SIM tidak perlu menunggu tanggal masa aktif berakhir, karena bisa dilakukan beberapa hari sebelumnya.

Bahkan, sebulan sebelum masa berlaku SIM habis sudah bisa diperpanjang.

"Jika pemohon mau perpanjangan SIM satu bulan sebelumnya habis masa berlakunya bisa," ucapnya dikutip dari GridOto.com.

Baca Juga: Awas Salah Sebut, Sanksi Tilang Gak Punya SIM dengan Gak Bawa SIM Beda Loh

Ia mengatakan, aturannya sudah jelas tertuang dalam Perpol No. 5 Tahun 2021.

"Jadi hanya ditentukan bisa melaksanakan perpanjangan SIM sebelum habis masa berlaku SIM nya. (Pasal 4 ayat 1)," bebernya.

Jadi, tentu bisa perpanjang SIM meskipun masa berlakunya belum berakhir.

Misalnya saja sebulan sebelum habis, pemilik SIM tentunya bisa lebih tenang, dan tidak khawatir kelupaan perpanjang SIM.

Baca Juga: Penasaran Perpanjang SIM Boleh Diwakilkan Orang Lain? Begini Kata Polisi

Terlebih lagi, saat ini sudah banyak layanan perpanjangan SIM.

Enggak perlu ke kantor Satpas SIM, brother bisa perpanjang SIM online, lewat aplikasi SINAR.

Selain itu, perpanjangan juga bisa di gerai SIM yang ada di sejumlah mal.

Enggak usah takut kemahalan, biaya perpanjang SIM sudah ada aturannya.

Baca Juga: Segini Biaya Terbaru Buat Perpanjang SIM C, Ada Biaya Tambahan Lain yang Harus Dibayar

Sesuai PP No. 60 Tahun 2016, berikut biaya perpanjang SIM:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D I: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000

Tunggu apalagi, buruan cek SIM yang brother punya, jangan sampai keburu hangus yuk perpanjang SIM.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular