Lantas kapan waktu tepat memperpanjang masa berlaku SIM?
Untuk melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu menunggu tanggal jatuh tempo berlakunya dokumen tersebut.
Supaya tidak lupa, pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.
Disampaikan oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto.
Untuk perpanjangan SIM tidak perlu menunggu tanggal masa aktif berakhir, karena bisa dilakukan beberapa hari sebelumnya.
"Jika pemohon mau perpanjangan SIM satu bulan sebelum habis masa berlakunya, bisa," kata AKP Anrianto, Minggu (7/11/2021).
Menurut Anrianto hal itu sudah tertuang di Perpol No. 5 Tahun 2021.
"Jadi hanya ditentukan bisa melaksanakan perpanjangan SIM sebelum habis masa berlaku SIM nya. (Pasal 4 ayat 1),"bebernya.
Baca Juga: Sering Disebut Surat, Mengapa SIM Berbentuk Kartu? Begini Alasannya
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR