Dengan melakukan perpanjangan lebih cepat dari waktu jatuh tempo masa berlaku, maka pemilik SIM bisa lebih tenang dan tidak khawatir lupa.
Untuk perpanjangan SIM juga tidak perlu harus ke kantor Satpas SIM, tetapi, bisa juga di pelayanan Satpas SIM keliling yang ada di wilayah DKI Jakarta.
Atau perpanjang lewat Aplikasi SINAR, selain itu perpanjangan juga bisa di gerai SIM yang ada di sejumlah mal.
Baca Juga: Saat Turing ke Luar Kota Ditilang Polisi, Lakukan Ini Biar SIM Gak Ditahan, Tonton Videonya
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR