MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai lupa perpanjang SIM bisa gawat, polisi kasih tahu waktu yang tepat perpanjang SIM.
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pemotor dan pengemudi mobil.
SIM C atau SIM A wajib diperpanjang saat sudah dekat waktunya, kalau lupa atau lewat dari masa berlakunya bisa gawat.
Walaupun bisa juga dijadikan sebagai identitas seseorang, SIM berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), terutama untuk masa berlakunya.
Ingat, memperpanjang periode berlaku SIM jangan tunggu sampai masa berlakunya habis.
Jadi sebelum masa berlaku SIM habis, pemilik harus segera melakukan perpanjangan.
Sebab jika terlambat memperpanjang masa berlakunya, SIM sudah tidak bisa diperpanjang lagi.
Pemilik SIM harus mengajukan untuk penerbitan SIM baru lagi dengan prosedur yang berbeda ketika melakukan perpanjangan.
Baca Juga: Takut Keburu Hangus Perpanjang SIM Sebulan Sebelum Masa Berlaku Habis, Polisi Bilang Begini
Lantas kapan waktu tepat memperpanjang masa berlaku SIM?
Untuk melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu menunggu tanggal jatuh tempo berlakunya dokumen tersebut.
Supaya tidak lupa, pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.
Disampaikan oleh Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto.
Untuk perpanjangan SIM tidak perlu menunggu tanggal masa aktif berakhir, karena bisa dilakukan beberapa hari sebelumnya.
"Jika pemohon mau perpanjangan SIM satu bulan sebelum habis masa berlakunya, bisa," kata AKP Anrianto, Minggu (7/11/2021).
Menurut Anrianto hal itu sudah tertuang di Perpol No. 5 Tahun 2021.
"Jadi hanya ditentukan bisa melaksanakan perpanjangan SIM sebelum habis masa berlaku SIM nya. (Pasal 4 ayat 1),"bebernya.
Baca Juga: Sering Disebut Surat, Mengapa SIM Berbentuk Kartu? Begini Alasannya
Dengan melakukan perpanjangan lebih cepat dari waktu jatuh tempo masa berlaku, maka pemilik SIM bisa lebih tenang dan tidak khawatir lupa.
Untuk perpanjangan SIM juga tidak perlu harus ke kantor Satpas SIM, tetapi, bisa juga di pelayanan Satpas SIM keliling yang ada di wilayah DKI Jakarta.
Atau perpanjang lewat Aplikasi SINAR, selain itu perpanjangan juga bisa di gerai SIM yang ada di sejumlah mal.
Baca Juga: Saat Turing ke Luar Kota Ditilang Polisi, Lakukan Ini Biar SIM Gak Ditahan, Tonton Videonya
Sementara itu, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut biaya perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016:
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR