Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;
Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;
Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;
Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;
Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Keluarga Miskin (KM) ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Seperti dikutip dari indonesiabaik.id, kriteria keluarga penerima manfaat PKH adalah keluarga miskin yang setidaknya memiliki satu syarat seperti, ibu hamil, anak usia dini 0 sampai 6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun.
Atau keluarga miskin yang memiliki setidaknya satu anak dengan pendidikan SD/Sederajat, anak dengan pendidikan SMP/Sederajat, dan pendidikan anak SMA/Sederajat.
Baca Juga: Pendaftaran Bantuan Rp 2 Juta Dibuka Hari Ini, Simak Syarat Penerimanya
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR