4. Pilih menu lengkapi data, lalu isi NIK dan nama sesuai KTP dan alamat e-mail.
5. Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto.
Baca Juga: Gagal Berlaku Bulan Agustus, Kapan Penggolongan SIM CI dan CII Dimulai?
6. Di halaman utama, pilih menu “SIM” kemudian “Perpanjangan SIM”.
7. Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, foto tanda tangan di atas kertas putih, pas foto (latar belakang biru, tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, tidak menggunakan baju berwarna hijau).
8. Unggah juga hasil pemeriksaan kesehatan yang bisa dilakukan di website erikkes.id dan tes psikologi pada aplikasi epPsi.
9. Pendaftaran pemeriksaan kesehatan bisa dilakukan di aplikasi tersebut dengan memilih menu e-Rikkes dan mengikuti instruksi yang diberikan. Hal yang sama berlaku untuk tes psikologi.
10. Jika perpanjangan SIM berhasil, pemohon dapat mengambil langsung SIM yang sudah selesai atau menggunakan jasa pengiriman.
11. Pemohon kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran.
Sementara untuk pemohon SIM yang mau perpanjang secara luring bisa memakai layaan SIM keliling.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah menyiapkan lima gerai layanan SIM Keliling.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR