Tinggal mencari lokasi SIM Keliling yang terdekat.
Dari pengalaman MOTOR Plus-online.com, proses perpanjangan SIM di SIM Keliling memang terbilang mudah dan praktis.
Baca Juga: Operasi Zebra 2021, Polisi Lebih Pilih Tahan SIM Ketimbang STNK? Begini Alasannya
Hanya memakan waktu kurang lebih 30-45 menit saja, SIM baru sudah bisa didapatkan.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Wajib tau juga nih layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Jangan Tunggu Mepet, Perpanjang SIM Bisa Dilakukan Jauh-jauh Hari Sebelum Masa Berlaku Habis
Ini dia update SIM keliling di 5 titik wilayah DKI Jakarta.
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan ITC Cipulir Mas Jaksel
- Jakarta Barat: LTC Glodok.
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Jangan sampai kelewat juga nih, layanan SIM keliling cuma sampai jam 14.00 WIB.
Selama PPKM, pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR