2. Homestay/pondok wisata;
3. Penyedia akomodasi jangka pendek lainnya;
4. Aktivitas agen perjalanan wisata;
5. Aktivitas biro perjalanan wisata;
6. SPA;
Mengutip Instagram resmi Kemenparekreaf, bantuan BPUM yang akan disalurkan nantinya sebesar Rp2 juta yang akan dicairkan per bulan.
Bantuan ini akan dibagikan selama 2 bulan dan penyaluran bantuan akan menuju kepada bank penyalur yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Bagi Anda yang merasa memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan tersebut bisa langsung mendaftar pada laman yang disediakan yakni di bpup.kemenparekraf.go.id dengan prosedur seperti ini:
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR