MOTOR Plus-online.com - Siap-siap 6 jenis usaha ini akan dapat bantuan Rp 2 juta dari pemerintah, cek syaratnya.
Para pemilik usaha bersiap untuk dapat uang tunai Rp 2 juta dari pemerintah, disalurkan bulan November ini.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyalurkan bantuan pada November 2021.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Kemenparekraf melalui Instagram resminya @kemenparekraf.id pada 14 November 2021.
“Bantuan pemerintah bagi #SobatParekraf hadir kembali,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
Bantuan yang akan disalurkan ini diberi nama Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP).
Ada kriteria-kriteria tertentu yang diperbolehkan untuk mendaftar BPUM Kemenparekraf, simak artikel ini hingga habis untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Seperti diketahui, BPUP adalah bantuan yang akan diberikan pemerintah melalui Kemenparekraf kepada usaha pariwisata dalam rangka reaktivasi usaha.
Baca Juga: 100 Ribu Pelaku Usaha Segera Dibagikan Bantuan Rp 1,2 Juta di Bulan November Ini
Bantuan ini akan disalurkan bagi yang sudah terdaftar di Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai 2020.
Bagi yang berniat mendaftar dapat menuju langsung laman http://bpup.kemenparekraf.go.id dengan memasukkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sebagai informasi, penting untuk diperhatikan bagi calon penerima bantuan yang ingin mendaftarkan diri terkait tanggal pendaftaran hingga pencairan BPUP.
BPUP akan dibuka oleh Kemenparekraf dari tanggal 15-26 November, ini sudah meliputi tahap verifikasi dan validasi.
Setelah verifikasi dan validasi selesai, pada tanggal 13-24 Desember 2021 baru akan dimulai pencairan dana kepada pihak yang dinyatakan layak.
Selain itu, sebelum mendaftar pastikan terlebih dahulu, Anda juga harus memahami tipe/kategori yang bisa melakukan pendaftaran BPUP tahun 2021 dianataranya:
Ada 6 golongan/kriteria yang bisa mendaftar BPUM Kemenparekraf:
1. Hotel Melati;
Baca Juga: Bantuan Rp 1,2 Juta Cair di Bulan November Ini, Bisa Untuk Modal Bengkel, Nih Simak Caranya
2. Homestay/pondok wisata;
3. Penyedia akomodasi jangka pendek lainnya;
4. Aktivitas agen perjalanan wisata;
5. Aktivitas biro perjalanan wisata;
6. SPA;
Mengutip Instagram resmi Kemenparekreaf, bantuan BPUM yang akan disalurkan nantinya sebesar Rp2 juta yang akan dicairkan per bulan.
Bantuan ini akan dibagikan selama 2 bulan dan penyaluran bantuan akan menuju kepada bank penyalur yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Bagi Anda yang merasa memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan tersebut bisa langsung mendaftar pada laman yang disediakan yakni di bpup.kemenparekraf.go.id dengan prosedur seperti ini:
Menuju laman resmi BPUM Kemenparekraf di bpup.kemenparekraf.go.id;
Pastikan Anda sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) karena ini dibutuhkan untuk mengisi halaman utama;
Jangan lupa untuk centang kolom Captcha ‘im not robit’ untuk melakukan validasi database;
Nantinya jika nomor NIB sudah terdaftar pada OSS Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai 2020, maka pendaftaran akan diarahkan untuk daftar pada akun Aplikasi BPUP Kemenparekraf.
Artikel ini sudah tayang di Fame.grid.id berjudul: kemenparekraf-salurkan-bpup-rp2-juta-november-2021-berikut-6-jenis-usaha-yang-dapat-mendaftar?page=4
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR