MOTOR Plus-online.com - Enak banget ada diskon pajak kendaraan sampai bebas denda, berlaku sampai tanggal segini buruan bayar.
Kesempatan bagus buat bikers, terutama yang belum bayar pajak kendaraan nih.
Lagi ada keringanan pajak kendaraan, bisa bayar pajak motor lebih enteng nih.
Bahkan, diskon pajak kendaraan yang berlaku menggiurkan, yuk disimak.
Kabar gembira tersebut diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).
Pihaknya kasih keringanan pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/K.545/2021 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Hal itu sesuai keputusan Gubernur Kaltara, Drs Zainal Arifin Paliwang.
Baca Juga: 9 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun, Isi Dompet Bisa Selamat
Sejauh ini sejak digulirkannya kebijakan itu, sudah mulai ada pergerakan di akhir Oktober 2021.
Seperti yang disampaikan Kasi Pembukuan dan Penagihan UPT Dispenda Provinsi Kaltara Wilayah Tarakan, Irawan.
Sekaligus menegaskan masa berlaku keringanan pajak kendaraan tersebut sampai 31 Desember
"Biasanya di bulan Desember baru di akhir-akhir kelihatan banyak. Karena batasnya sampai 31 Desember. Tapi, riak-riak wajib pajak mulai terlihat antusias di akhir Oktober," beber Irawan mengutip TribunKaltim.co.
Baca Juga: Stiker Hologram Bikin Polisi Gampang Jaring Penunggak Pajak Kendaraan, Ini Ciri-cirinya
Kebijakan penghapusan denda pajak dan pemotongan pokok pajak hingga 20 persen mulai diberlakukan sejak 17 Agustus 2021.
"Kami start di 18 Agustus 2021 karena tanggal merah di 17 Agustus. Kemudian September 2021 kemarin, juga sudah ada pergerakan dan sampai saat ini masih dilakukan sosialisasi SK Gubernur ini," jelasnya.
Ia melanjutkan, wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok dan itupun dipotong 20 persen dan denda dihapuskan.
"Denda PKB dihapuskan. Itu sudah kita berlakukan 18 Agustus 2021 kemarin. Sampai 31 Desember 2021 mendatang," ujarnya.
Ia menambahkan, adapun mereka yang belum membayar pajak untuk PKB dan BBNKB tak ditampik masih banyak.
"Karena ada data kepolisian dan kami juga ada data. Dan di kepolisian itu sudah ada data baru dengan pelat KU. Di kami ini dari KT ke KU. Jadi jumlahnya itu masih banyak," ujarnya.
Sehingga dengan SK Gubernur Kaltara yang diterbitkan pada 2 Agustus 2021 lalu diharapkan bisa menggerakkan hati masyarakat untuk melakukan pelunasan pajak.
“Karena kadang masyarakat ada yang belum menerima informasi. Ada juga yang lebih mudah menggunakan aplikasi E-Samsat.
Baca Juga: Sampai Akhir Tahun 2021 Masih Ada Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Kuy Ke Samsat
"Dari rumah bisa tahu berapa nilai pajak yang harus dibayar," jelasnya.
Buat brother yang berada di wilayah Kaltara, langsung manfaatkan program tersebut, jangan sampai lolos!
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "Tahun Ini Pemprov Kaltara Hapus Denda dan Potong 20 Persen Pajak Kendaraan Bermotor"
Source | : | TribunKaltim.co |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR