Enaknya Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Bebas Denda, Ditunggu Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Sabtu, 20 November 2021 | 18:39 WIB
MOTOR Plus Online/Galih
Foto Ilustrasi STNK. Ada diskon pajak kendaraan sampai bebas denda, berlaku sampai tanggal segini.

MOTOR Plus-online.com - Enak banget ada diskon pajak kendaraan sampai bebas denda, berlaku sampai tanggal segini buruan bayar.

Kesempatan bagus buat bikers, terutama yang belum bayar pajak kendaraan nih.

Lagi ada keringanan pajak kendaraan, bisa bayar pajak motor lebih enteng nih.

Bahkan, diskon pajak kendaraan yang berlaku menggiurkan, yuk disimak.

Kabar gembira tersebut diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara).

Pihaknya kasih keringanan pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/K.545/2021 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor

Hal itu sesuai keputusan Gubernur Kaltara, Drs Zainal Arifin Paliwang.

Baca Juga: Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Masih Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021, Ayo ke Samsat Terdekat

Baca Juga: 9 Provinsi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Sampai Akhir Tahun, Isi Dompet Bisa Selamat

Sejauh ini sejak digulirkannya kebijakan itu, sudah mulai ada pergerakan di akhir Oktober 2021.

Seperti yang disampaikan Kasi Pembukuan dan Penagihan UPT Dispenda Provinsi Kaltara Wilayah Tarakan, Irawan.

Sekaligus menegaskan masa berlaku keringanan pajak kendaraan tersebut sampai 31 Desember

"Biasanya di bulan Desember baru di akhir-akhir kelihatan banyak. Karena batasnya sampai 31 Desember. Tapi, riak-riak wajib pajak mulai terlihat antusias di akhir Oktober," beber Irawan mengutip TribunKaltim.co.

Diskominfo Kaltara
Program keringanan alias diskon pajak kendaraan di Kalimantan Utara.

Baca Juga: Stiker Hologram Bikin Polisi Gampang Jaring Penunggak Pajak Kendaraan, Ini Ciri-cirinya

Kebijakan penghapusan denda pajak dan pemotongan pokok pajak hingga 20 persen mulai diberlakukan sejak 17 Agustus 2021.

"Kami start di 18 Agustus 2021 karena tanggal merah di 17 Agustus. Kemudian September 2021 kemarin, juga sudah ada pergerakan dan sampai saat ini masih dilakukan sosialisasi SK Gubernur ini," jelasnya.

Ia melanjutkan, wajib pajak hanya perlu membayar pajak pokok dan itupun dipotong 20 persen dan denda dihapuskan.

"Denda PKB dihapuskan. Itu sudah kita berlakukan 18 Agustus 2021 kemarin. Sampai 31 Desember 2021 mendatang," ujarnya.

Baca Juga: Ini Ciri Stiker Hologram Bukti Taat Bayar Pajak Kendaraan, Kalau Gak Ada Siap-siap Jadi Incaran Polisi

Ia menambahkan, adapun mereka yang belum membayar pajak untuk PKB dan BBNKB tak ditampik masih banyak.

"Karena ada data kepolisian dan kami juga ada data. Dan di kepolisian itu sudah ada data baru dengan pelat KU. Di kami ini dari KT ke KU. Jadi jumlahnya itu masih banyak," ujarnya.

Sehingga dengan SK Gubernur Kaltara yang diterbitkan pada 2 Agustus 2021 lalu diharapkan bisa menggerakkan hati masyarakat untuk melakukan pelunasan pajak.

“Karena kadang masyarakat ada yang belum menerima informasi. Ada juga yang lebih mudah menggunakan aplikasi E-Samsat.

Diskominfo Kaltara
Dari bebas denda sampai diskon pajak kendaraan di Kalimantan Utara, berlaku sampai 31 Desember 2021.

Baca Juga: Sampai Akhir Tahun 2021 Masih Ada Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Kuy Ke Samsat

"Dari rumah bisa tahu berapa nilai pajak yang harus dibayar," jelasnya.

Buat brother yang berada di wilayah Kaltara, langsung manfaatkan program tersebut, jangan sampai lolos!


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "Tahun Ini Pemprov Kaltara Hapus Denda dan Potong 20 Persen Pajak Kendaraan Bermotor"

Source : TribunKaltim.co
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular