Bantuan KJMU akan diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi syarat sebesar Rp1,5 juta per bulan selama 6 bulan ataupun Rp9 juta per semesternya.
SelainKJMUada pula KJP Plus Tahap 2 yang tak luput dinanti informasi pencairannya oleh masyarakat.
Pembeda antara keduanya yakni KJMU akan diberikan kepada mahasiswa sedangkan KJP Plus adalah bantuan yang diberikan bagi siswa jenjang SD-SMA/SMK.
Aturan atau kewajiban penerima KJMU
Sama seperti KJP Plus, penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pun perlu menaati beberapa hal agar dana bantuan yang disalurkan tidak hangus.
Seperti yang disampaikan, dana KJMU bisa saja batal atau menjadi hangus jika mahasiswa penerima bantuan melakukan pelanggaran.
Lantas apa saja penyebab dan pelanggaran yang tidak boleh dilakukan penerima KJMU?
Melansir dari laman resmi kjp.jakarta.go.id ada beberapa hal yang bisa menjadi penyebab dana KJMU hangus:
Baca Juga: Punya Rekening di BRI, BNI, Mandiri, dan BTN Dapat Kiriman Rp 1 Juta, Cepetan Cek Saldo ATM
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR