1. Penerima bantuan berhenti atas permintaan sendiri sebagai mahasiswa selama menjadi penerima tetap KJMU ;
2. Bantuan bisa hangus jika secara tiba-tiba mahasiswa penerima bantuan mengajukan cuti akademik;
3. Mahasiswa yang mencoba melalaikan dan/atau dengan sengaja perpanjang waktu pendidikan;
4. Mahasiswa yang melanggar kewajiban dan larangan yang berlaku pada Perguruan Tinggi;
Mahasiswa pindah dari program pendidikan yang telah dipilih;
5. Mahasiswa yang ternyata diberhentikan ataupun DO dari PT karena tidak mampu menyelesaikan pendidikannya;
6. Maupun mahaiswa yang terbukti mendapat bantuan biaya personal pemerintah yang lain (baik pusat maupun daerah)
Pencairan Dana KJMU
Dari beberapa informasi yang dihimpun seharusnya KJMU akan dijadwalkan cair pada November 2021, tepatnya bulan ini.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR