Aturan Terbaru Masuk Tempat Wisata dan Mal Mulai Tanggal Segini, Bikers yang Gak Jadi Touring Catat Nih

Fadhliansyah - Kamis, 25 November 2021 | 09:40 WIB
Kompas Properti
Ilustrasi Mal di DKI Jakarta. Aturan Terbaru Masuk Tempat Wisata dan Mal Mulai Tanggal Segini, Bikers yang Gak Jadi Touring Catat Nih

MOTOR Plus-online.com - Aturan terbaru masuk tempat wisata dan mal mulai 24 Desember 2021, bikers yang gak jadi touring catat nih.

Brother sudah tahu belum nih, kalau menjelang Hari Raya Natal pada 25 Desember 2021 dan libur Tahun Baru pada 1 Januari 2022, ada aturan baru yang diterapkan pemerintah.

Pemerintah menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Hal ini tentu saja dilakukan untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19, ketika masa libur tersebut.

Kebijakan itu juga sudah tercantum pada pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur salah satunya tentang kegiatan di tempat perbelanjaan/mal dan tempat wisata lokal.

Aturan masuk pusat perbelanjaan/mal

1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat memasuki dan keluar dari mal.

2. Pengunjung yang diperbolehkan masuk yakni dengan kategori kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: PPKM Level 3 Bakal Berlaku Selama Libur Nataru, Begini Aturan Berkendara

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular