Aturan Terbaru Masuk Tempat Wisata dan Mal Mulai Tanggal Segini, Bikers yang Gak Jadi Touring Catat Nih

Fadhliansyah - Kamis, 25 November 2021 | 09:40 WIB
Kompas Properti
Ilustrasi Mal di DKI Jakarta. Aturan Terbaru Masuk Tempat Wisata dan Mal Mulai Tanggal Segini, Bikers yang Gak Jadi Touring Catat Nih

4. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

5. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.

6. Dilarang melakukan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.

7. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

8. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

Syarat perjalanan

Sementara itu, jika sewaktu-waktu ada kepentingan mendesak atau sifatnya primer dan membuat masyarakat harus melakukan perjalanan keluar kota juga harus memperhatikan hal berikut:

1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

2. Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.

Baca Juga: Spesial Pemilik Rekening BNI, BRI, Mandiri dan BTN Ditransfer Rp 1 Juta Bantuan Pasca PPKM dari Pemerintah

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular