4. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
5. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.
6. Dilarang melakukan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
7. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
8. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
Syarat perjalanan
Sementara itu, jika sewaktu-waktu ada kepentingan mendesak atau sifatnya primer dan membuat masyarakat harus melakukan perjalanan keluar kota juga harus memperhatikan hal berikut:
1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
2. Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR