Aturan Terbaru Masuk Tempat Wisata dan Mal Mulai Tanggal Segini, Bikers yang Gak Jadi Touring Catat Nih

Fadhliansyah - Kamis, 25 November 2021 | 09:40 WIB
Kompas Properti
Ilustrasi Mal di DKI Jakarta. Aturan Terbaru Masuk Tempat Wisata dan Mal Mulai Tanggal Segini, Bikers yang Gak Jadi Touring Catat Nih

MOTOR Plus-online.com - Aturan terbaru masuk tempat wisata dan mal mulai 24 Desember 2021, bikers yang gak jadi touring catat nih.

Brother sudah tahu belum nih, kalau menjelang Hari Raya Natal pada 25 Desember 2021 dan libur Tahun Baru pada 1 Januari 2022, ada aturan baru yang diterapkan pemerintah.

Pemerintah menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Hal ini tentu saja dilakukan untuk mengurangi angka penyebaran Covid-19, ketika masa libur tersebut.

Kebijakan itu juga sudah tercantum pada pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur salah satunya tentang kegiatan di tempat perbelanjaan/mal dan tempat wisata lokal.

Aturan masuk pusat perbelanjaan/mal

1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat memasuki dan keluar dari mal.

2. Pengunjung yang diperbolehkan masuk yakni dengan kategori kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: PPKM Level 3 Bakal Berlaku Selama Libur Nataru, Begini Aturan Berkendara

3. Tidak diperkenankan mengadakan event perayaan Nataru di mal, kecuali pameran UMKM.

4. Waktu operasi di mal dilakukan pada 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.

5. Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total mal dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Bioskop dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan tetap melakukan protokol kesehatan.

7. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan prokes.

Aturan tempat wisata

1. Menerapkan penagturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.

2. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Baca Juga: Spesial Pemilik Rekening BNI, BRI, Mandiri dan BTN Ditransfer Rp 1 Juta Bantuan Pasca PPKM dari Pemerintah

4. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.

5. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.

6. Dilarang melakukan pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.

7. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

8. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

Syarat perjalanan

Sementara itu, jika sewaktu-waktu ada kepentingan mendesak atau sifatnya primer dan membuat masyarakat harus melakukan perjalanan keluar kota juga harus memperhatikan hal berikut:

1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

2. Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.

Baca Juga: Spesial Pemilik Rekening BNI, BRI, Mandiri dan BTN Ditransfer Rp 1 Juta Bantuan Pasca PPKM dari Pemerintah

3. Jika ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Masuk Mal dan Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 24 Desember 2021"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular