Pelaku copet menyasar tas, terutama milik wanita yang terbuka dan sedang lengah.
Mereka kemudian bekerja sama mengoper, memepet hingga mengambil barang berharga milik korban.
"Anak pelaku bertindak sebagai pengalih perhatian, ibunya sebagai eksekutor, tetangga pelaku mengoper barang, dan terakhir suami atau bapak pelaku bertindak sebagai pengumpul barang," kata Hari Brata.
Salah satu di antara mereka kemudian tertangkap saat berada di Sirkuit Mandalika, tiga lainnya di Pelabuhan Lembar.
Berdasarkan pengembangan, polisi kembali menangkap empat orang lainnya di kapal feri menuju ke Bali.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal pasal 363 tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarga Copet yang Ditangkap Saat WSBK Sudah 50 Kali Beraksi, Mencopet hingga ke Luar Negeri"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR