MOTOR Plus-online.com - Banyak banget, deretan fakta mengejutkan tentang copet di Sirkuit Mandalika selama WorldSBK Indonesia 2021 berlangsung.
Sindikat copet internasional sempat beraksi di Sirkuit Mandalika saat WorldSBK Indonesia 2021 berlangsung, Jumat-Minggu (19-21/11/2021).
Komplotan copet, di antaranya satu keluarga tertangkap pada Minggu (21/11/2021).
Yang bikin kaget, komplotan copet yang berjumlah 8 orang itu sempat mau beraksi lagi di MotoGP 2022.
Menurut jadwal MotoGP 2022, Sirkuit Mandalika jadi venue MotoGP pada Maret 2022.
Ternyata, komplotan copet itu tidak hanya beraksi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lebih dari itu, mereka juga melakukan aksi pencopetan hingga ke luar negeri.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata.
Baca Juga: Jelang Tes MotoGP Indonesia 2022 di Sirkuit Mandalika, Joan Mir Ancam Suzuki
Baca Juga: Raih Poin di WSBK Indonesia 2021 di Sirkuit Mandalika, Galang Hendra Bangga
"Jadi mereka tidak hanya beroperasi di Lombok, melainkan di daerah lain seperti Batam," tutur Hari dikutip dari Kompas.com.
"di mana mereka sudah 50-an kali penjambretan, bahkan sampai ke Malaysia dan Singapura," ungkapnya.
Hari Brata mengemukakan, sebenarnya ada delapan orang dalam kelompok copet tersebut.
Empat di antaranya yakni DC, LO, DA adalah satu keluarga, sedangkan AW ialah tetangga mereka.
Baca Juga: Heboh Anjing Sekitar Sirkuit Mandalika Mati Diracun, ITDC Buka Suara
Adapun komplotan itu datang dari Jakarta pada Jumat (19/11/2021).
Sebelum beraksi, mereka menginap di sebuah kos-kosan di Desa Gerupuk.
Untuk menuju ke lokasi balapan, komplotan tersebut menyewa kendaraan.
"Empat di antaranya (satu keluarga) sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan empat lainnya masih didalami, dan kami akan terus lakukan pengembangan agar komplotan mereka ini berhasil kami ringkus hingga ke akarnya," tegas Hari.
Baca Juga: Fakta Sirkuit Mandalika Gak Sekadar Host WorldSBK Indonesia 2021, Tahun Depan Gelar MotoGP
Pelaku copet menyasar tas, terutama milik wanita yang terbuka dan sedang lengah.
Mereka kemudian bekerja sama mengoper, memepet hingga mengambil barang berharga milik korban.
"Anak pelaku bertindak sebagai pengalih perhatian, ibunya sebagai eksekutor, tetangga pelaku mengoper barang, dan terakhir suami atau bapak pelaku bertindak sebagai pengumpul barang," kata Hari Brata.
Salah satu di antara mereka kemudian tertangkap saat berada di Sirkuit Mandalika, tiga lainnya di Pelabuhan Lembar.
Berdasarkan pengembangan, polisi kembali menangkap empat orang lainnya di kapal feri menuju ke Bali.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal pasal 363 tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarga Copet yang Ditangkap Saat WSBK Sudah 50 Kali Beraksi, Mencopet hingga ke Luar Negeri"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR