Salah satu keuntungan pemutihan pajak ini, yaitu gratis bayar pajak kendaraan.
Tapi brother harus tahu, keringanan tersebut berupa penghapusan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-4, 5, dan seterusnya.
Selain itu, ada juga diskon atau pengurangan sebesar 2 - 10 persen.
Hal itu berlaku untuk pokok BBNKB penyerahan pertama (Berbadan Hukum).
Baca Juga: Siapin KTP, STNK dan BPKB ke Samsat Terdekat, Urus Pajak Motor Mati Bebas Denda dan Dapat Diskon
Belum sampai di situ, masih ada keringanan yang bisa brother nikmati.
Yaitu penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Lalu ada pembebasan atau penghapusan BBNKB II.
Masa berlakunya juga sama, yaitu sampai akhir tahun ini atau 31 Desember 2021.
Baca Juga: Cari Tahu Pengertian Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Apakah Gak Perlu Lagi Bayar Pokok Pajaknya?
Source | : | Bapenda Banten |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR