Menurut Epy, dalam pemutihan atau relaksasi pajak kendaraan bermotor membantu masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan.
"Dengan adanya pemutihan denda, nantinya pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda yang dibebankan." tutur Epy.
"Dengan menawarkan program bebas sanksi PKB hingga BBNKB I dan II untuk masyarakat," tuturnya.
"Yang menungak sudah tahunan juga, ada penghapusan pajak tunggakannya. Ini kesempatan bagus bagi masyarakat, yang kendaraannnya masih menunggak, silahkan datang ke Samsat," ajaknya.
Baca Juga: Enaknya Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Bebas Denda, Ditunggu Sampai Tanggal Segini
Lumayan banget kan bro, tunggu apalagi brother yang berada di wilayah Banten cepet manfaatkan program ini.
Jangan sampai terlena dengan masa berlaku yang lama, nanti malah keburu ganti tahun, hehehe...
Source | : | Bapenda Banten |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR