Enaknya Gratis Bayar Pajak Kendaraan, Nih Keuntungan Lain Ikutan Pemutihan Pajak

Galih Setiadi - Kamis, 25 November 2021 | 19:15 WIB
Warta Kota
Ilustrasi bayar pajak kendaraan di Samsat.

MOTOR Plus-online.com - Enak banget gratis bayar pajak kendaraan, dan ada keuntungan lain pemutihan dari pemerintah, lo!

Kabar gembira buat bikers, apalagi yang belum bayar pajak kendaraan, termasuk motor.

Lagi ada program pemutihan pajak kendaraan, dijamin nyesel kalau gak ikutan.

Enggak cuma gratis bayar pajak kendaraan saja, yuk disimak sampai habis.

Program yang ditunggu-tunggu banyak orang ini digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Pemutihan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021.

Hal itu disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Cabang Pandeglang, Epy Shafiullah.

"Bapenda Banten menghadirkan program pemutihan bertema Semarak Kemerdekaan yang berlaku mulai dari 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021 mendatang," kata Epy, Senin (16/8/2021).

Baca Juga: Benar-benar Pemutihan Gratis atau Nol Rupiah Bayar Pajak Kendaraan Sampe Akhir Desember yang Nunggak Lama

Baca Juga: Tak Perlu Datangi Samsat Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online dari HP Gak Perlu Antri Buang Waktu

Salah satu keuntungan pemutihan pajak ini, yaitu gratis bayar pajak kendaraan.

Tapi brother harus tahu, keringanan tersebut berupa penghapusan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-4, 5, dan seterusnya.

Selain itu, ada juga diskon atau pengurangan sebesar 2 - 10 persen.

Hal itu berlaku untuk pokok BBNKB penyerahan pertama (Berbadan Hukum).

Bapenda Banten
Program pemutihan ala Pemprov Banten, gratis bayar pajak kendaraan untuk tunggakan tahun ke-4, 5, dan seterusnya.

Baca Juga: Siapin KTP, STNK dan BPKB ke Samsat Terdekat, Urus Pajak Motor Mati Bebas Denda dan Dapat Diskon

Belum sampai di situ, masih ada keringanan yang bisa brother nikmati.

Yaitu penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Lalu ada pembebasan atau penghapusan BBNKB II.

Masa berlakunya juga sama, yaitu sampai akhir tahun ini atau 31 Desember 2021.

Baca Juga: Cari Tahu Pengertian Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Apakah Gak Perlu Lagi Bayar Pokok Pajaknya?

Menurut Epy, dalam pemutihan atau relaksasi pajak kendaraan bermotor membantu masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan.

"Dengan adanya pemutihan denda, nantinya pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda yang dibebankan." tutur Epy.

"Dengan menawarkan program bebas sanksi PKB hingga BBNKB I dan II untuk masyarakat," tuturnya.

"Yang menungak sudah tahunan juga, ada penghapusan pajak tunggakannya. Ini kesempatan bagus bagi masyarakat, yang kendaraannnya masih menunggak, silahkan datang ke Samsat," ajaknya.

Baca Juga: Enaknya Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Bebas Denda, Ditunggu Sampai Tanggal Segini

Lumayan banget kan bro, tunggu apalagi brother yang berada di wilayah Banten cepet manfaatkan program ini.

Jangan sampai terlena dengan masa berlaku yang lama, nanti malah keburu ganti tahun, hehehe...

Source : Bapenda Banten
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular