Untuk diketahui, dana BSU bisa digunakan jika rekening sudah diaktivasi.
Adapun aktivasinya paling lambat adalah 15 Desember 2021, dan jika setelah tanggal tersebut belum diaktivasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.
Namun perlu diketahui, tidak semua pekerja atau buruh berhak untuk menerima BSU karena terdapat beberapa syarat untuk dipenuhi.
Syarat Penerima BSU
1. WNI;
2. Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah;
3. Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan;
4. Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;
5. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4;
6. Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
Baca Juga: Isi Nomor KTP di Link Ini, Bantuan Rp 1,2 Juta Segera Cair ke Rekening Pribadi November 2021
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR