7. Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.
Tahap Penyaluran BSU
1. Proses verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No.16 Tahun 2021;
2. Kemudian, proses validasi dan pembayaran BSU;
3. Lalu, proses pembayaran ke rekening pekerja melalui Bank Himbara;
4. Setelah itu, dana bantuan otomatis sudah tersalurkan kepada penerima yang sesuai kriteria.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta via bpjsketenagakerjaan.go.id & kemnaker.go.id
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR