Anggota Satreskrim Polres Banyuasin yang mendapatkan laporan tentang kejadian itu langsung melakukan penelusuran hingga menangkap Nur tanpa perlawanan di Desa Talang Duku, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, Sumsel.
Saat diperiksa, Nur mengaku menyerang Bripka Angga karena tidak senang anaknya ditilang.
Atas perbuatannya, Nur telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 335 KUH Pidana dan Pasal 212 KUH Pidana tentang tindak pidana melawan petugas Juncto Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Detik-detik Seorang Pria Kejar Anggota Polantas dengan Celurit karena Kesal Anaknya Ditilang"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR