Geng motor itu bahkan membawa bendera berwarna ungu, putih, hitam yang merupakan identitas dari geng motor tersebut.
Mereka beraksi dengan membawa identitas tersebut dengan tujuan ingin mendapat pengakuan dari masyarakat luas atas aksi brutal yang dilakukan.
"Ada beberapa motor yang kami amankan yang mana surat-suratnya juga tidak lengkap, berikut alat pemukul berupa 2 bilah kayu, dan identitas pakaian maupun jaket yang bertuliskan Black Baron," ujar Luthfi.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral di Medsos, 30 Anggota Geng Motor Berjaket "Black Baron" Serang 2 Pengendara Secara Brutal, Polisi: Sengaja, Biar Dikenal Masyarakat"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR